Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 996
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ سُئِلَ سَعِيدٌ عَنْ الْأَعْضَبِ هَلْ يُضَحَّى بِهِ فَأَخْبَرَنَا عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جُرَيِّ بْنِ كُلَيْبٍ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ قَالَ قَتَادَةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ الْعَضَبُ النِّصْفُ فَأَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] berkata; [Sa'id] ditanya tentang hewan yang tanduknya rusak apakah bisa digunakan untuk berkurban. Maka dia mengabarkan kepada kami dari [Qatadah] dari [Jurai bin Kulaib] seorang laki-laki dari kaumnya, bahwa dia mendengar [Ali Radhiallah 'anhu] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduknya dan telinganya rusak." Qatadah berkata; saya bertanya mengenai hal itu kepada Sa'id bin Musayyab, dia menjawab; "Yang masuk kategori rusak adalah setengah atau lebih dari itu."


      1   ...   993   994   995   996   997   998   999   ...   26363